Perpajakan: Perlakuan Akuntansi atas Gross Up PPh 23 dan Menentukan Nilai DPP

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Halo semuanyaa.

Woww, terakhir kali gw posting di wordpress ini adalah 4 tahun yang lalu. Asli, gw rasanya seperti baru saja selesai membersihkan sarang laba-laba tanggal 19 Januari 2019 dengan artikel terakhir mengenai Uang Muka. Waktu ternyata berlalu begitu cepat yaa.

Ini sih namanya bukan sarang laba-laba lagi yang ada di wordpress gw ini, udah lebih kayak goa. Hahaha.

Akhirnya, kini gw habis mencabut rumput-rumput yang sudah meninggi, debu-debu yang sudah menggunung di wordpress gw ini.

Sebenarnya, gw bingung mau nulis apa. Serius, mungkin itu salah satunya yang membuat gw engga nulis-nulis ada drama-drama dewasa +18 *hayoo jangan travelling pikirannya* yang gw alamin. Yaa sesuatu yang dewasa 18+ itu kan maksudnya adalah bayar listrik, WIFI, BPJS, Saham, Gedung Bertingkat gitu loooohhh… 😀

Nah, setelah gw berfikir bolak balik, oh iya, coba aja buat artikel mengenai case-case yang terjadi selama gw bekerja di dunia selebriti akuntansi ini. Ada beberapa topik yang akan gw share tapi mungkin akan jadi beberapa artikel.

Yang pertama untuk mengawali postingan di tahun 2023 ini adalah tentang gross up nilai transaksi atas jasa/barang untuk PPh 23 dan menentukan nilai DPP atas PPN, lalu bagaimana penjurnalan di akuntansinya.

Semoga ini bisa menjawab pertanyaan netijen khusus nya buat netijen akuntansi.

Yuk Langsung saja yaa. Cekicot..

Case 1 ==> Nilai yang dibayar sudah termasuk PPN dan belum dipotong PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini termasuk PPN dan belum termasuk PPh 23.

PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23, membayarkan jasa dan memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT Ava Iyah.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN, memberikan Faktur Pajak ke PT Qamuh Nanyea dan akan menerima uang jasa.
PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Case 2 => Nilai yang dibayar belum termasuk PPN dan sudah termasuk potongan PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh 23.
PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23, membayarkan jasa dan memberikan bukti potong PPh 23 kepada PT Ava Iyah.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN, memberikan Faktur Pajak ke PT Qamuh Nanyea dan akan menerima uang jasa.
PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Case 3 ==> Nilai yang dibayar sudah termasuk PPN dan sudah termasuk PPh 23

Pada tanggal 25 Januari 2023, PT Ava Iyah memberikan jasa kepada PT Qamu Nanyea dengan nilai jasa sebesar Rp 10.000.000. Kedua PT adalah PKP. Nilai jasa ini sudah termasuk pajak PPN dan PPh 23.

PT Qamu Nanyea berkewajiban memotong PPh 23 dan membayarkan jasa.
PT Ava Iyah berkewajiban memungut PPN dan akan menerima uang jasa.
Karena PT Ava Iya ingin menerima bersih sebesar Rp10.000.000, maka PT Qamu Nanyea dan PT Ava Iyah sepakat melakukan gross up atas transaksi tersebut. PT Qamu Nanyea langsung membayar di hari yang sama atas jasa tersebut melalui transfer bank.

Berapakah nilai DPP nya dan bagaimana jurnal akuntansinya?

Maka Perhitungan PPN yang dipungut & PPh 23 yang dipotong adalah sebagai berikut:

Jurnal yang dibuat oleh PT Qamu Nanyea:

Jurnal yang dibuat oleh PT Ava Iyah:

Semoga bisa dipahami yaa. Kalau ada yang bingung-bingung boleh komen dibawah ya.
Kalau ada yang salah-salah boleh juga lah kita diskusikan di kolom komentar.
Kalau mau mencintaiku juga silahkan #heaaa

Terimakasih yaa..

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Tips Trik Zahir Accounting: Perlakuan Akuntansi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha.

Selamat pagi. Selamat siang. Selamat sore. Selamat malam.

Akhirnya setelah beberapa bulan tidak posting karena pura-pura sibuk, akhirnya kesampaian juga menulis perdana tentang Zahir Accounting, doakan saja supaya ini tidak segera menjadi yang terakhir juga yah.

Ekspetasinya sih sayah akan terus nulis tentang Zahir Accounting, terutama tentang tips trik atas kasus kasus implementasi di klien yang tak jarang seru bin lucu kayak doi.

Oke tanpa asam dan basa basi lagi, menyambung tulisan saya sebelumnya yang inih, nah bagaimana jika terapkan dan di implementasikan di software Zahir Accounting?

Jadi, kalo yang belum baca ini, sok dibaca dulu aja, biar nyambung baca artikel ini (berasa ada yang baca aja xoxoxo)

Cekidut yah,

Sebelum menginput transaksi ke dalam Zahir, yang harus dilakukan adalah Setup Awal Data Pajak PPN, yaitu sebagai berikut:

  • Klik Menu Data-Data
  • Pilih Data Pajak
  • Pada Data Pajak klik Icon + (Tambah Data)

1

  • Masukkan Data Pajak PPN sbb:

2

  • Klik Rekam

 

Setelah Data Pajak PPN maka selanjutnya adalah menginput  transaksi ke dalam Zahir.

Transaksi 1: Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses membeli Barang X ke CV Aliansi dengan Harga Rp 1.000.000 dan atas pembelian barang tersebut di kenakan PPN dengan tarif 10% dengan transfer bank.

Langkah untuk menginput pembelian Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Klik Menu Pembelian
  • Pilih Penerimaan Barang
  • Pada Penerimaan Barang Klik Icon + (Tambah Data)

3

  • Isi informasi pembeliannya meliputi Nama Pemasok, Nomor Pembelian, Tanggal Faktur, Barang yang di beli, jenis pajak yang dikenakan. Karena pembelian melalui transfer Bank maka opsi Tunai diceklis.

4

  • Klik Segitiga Bitu Kecil pada Informasi Nilai Total Setelah Pajak

5

  • Pilih akun Bank

6

  • Klik OK

8

  • Klik Rekam

Jurnal yang terbentuk atas pembelian barang via transfer Bank

9

 

Transaksi 2: Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses menjual barang X ke CV Yunrafa dengan harga Rp 2.000.000 atas penjualan barang tersebut CV Yunrafa di pungut PPN dengan tarif 10%. CV Yunrafa membayar secara tunai Rp 1.500.000 dan sisanya tempo N/30.

Langkah untuk menginput penjualan Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  • Klik Penjualan
  • Pilih Invoice Penjualan
  • Pada Invoice Penjualan Klik Icon + (Tambah Data)

10

  • Isi informasi transaksi penjualan yang meliputi Nama Pelanggan, No Faktur, Tanggal Faktur, Barang yang dijual, pajak yang dikenakan atas barang pada kolom Pjk. Untuk memasukkan nilai Cash, Pada Baris Biaya Lain Lain, klik segitiga kecil berwarna biru

11

  • Klik pada kolom Kode

12

  • Pilih akun kas

13

  • Klik OK

14

  • Isikan nilai kas yang diterima dengan menambahkan tanda minus, sehingga mengurangi piutang, lalu klik rekam

Maka jurnal atas penjualan Barang Kena Pajak akan terbentuk secara otomatis

15

Saat akhir bulan Maret 2017, untuk melihat rekapan atau daftar PPN Masukan dan PPN Keluaran bisa di lihat di buku besar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik Menu Laporan
  • Klik Laporan Keuangan
  • Klik Tab Buku Besar

16

  • Klik 2x pada Buku Besar Mutasi

17

  • Filter tanggal dan akun – Klik OK

18

  • Dari buku besar mutasi terlihat saldo PPN Masukan di Debit sebesar Rp 100.000 dan PPN Keluaran di Kredit sebesar Rp 200.000. Maka PT Excelsior Sukses memiliki Hutang PPN atau PPN Kurang Bayar sebesar Rp. 100.000.

 

Transaksi 3: PT Excelsior Sukses memiliki Hutang PPN atau PPN Kurang Bayar bulan Maret 2017 sebesar Rp. 100.000 yang akan dibayarkan bulan April 2017 mendatang.

Berikut langkah untuk menjurnal pengakuan PPN Kurang Bayar:

  • Klik Menu Buku Besar
  • Pilih Transaksi Jurnal Umum
  • klik Icon + (Tambah Data)

19

  • Input manual untuk jurnal pengakuan PPN

20

  • Klik Rekam

 

Jurnal yang terbentuk atas pengakuan PPN Kurang Bayar adalah sebagai berikut:

21

 

Transaksi 4: Tanggal 15 April, PT Excelsior Sukses membayar PPN Kurang Bayar ke kas negara sebesar Rp 100.000 dengan transfer bank. Berikut langkah untuk menginput pembayaran PPN Kurang Bayar:

  • Klik Kas & Bank
  • Pilih Kas Keluar
  • Pada Kas Keluar Klik Icon + (Tambah Data)

22

  • Isi transaksi pembayaran PPN, pada Alokasi Dana (yang sudah otomatis berada di sebelah debit), isikan kode akun yang akan dibayar oleh bank yaitu “Utang PPN” lalu isi nominal nilai sebesar Rp 100.000.

23

  • Klik Rekam

Jurnal yang terbentuk atas transaksi pembayaran PPN Kurang Bayar di bulan Maret 2017 adalah sebagai berikut:

24

Gampang kan? Gampang kan? Gampang kan?

Iyain aja, biar yang buat senang.

Sekian tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Perpajakan: Perlakuan Akuntansi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha.

Selamat pagi. Selamat siang. Selamat sore. Selamat malam.

Segala puji bagi Allah atas segala rahmat dan karunianya yang … eh skip skip ini bukan pidato.

Ehem..

Pada tulisan kali ini, saya akan membahas tentang perlakuan akuntansi terhadap PPN yang kepanjangannya adalah Pajak Pertambahan Nilai, secara umumnya. Step by step dari awal sampai akhir. Tidak seperti cintaku padanya yang tiada akhir. Eaaak.

Makhluk apa ya PPN itu? Kok kayaknya kekinian dan hits bangets? #mulaialay #abaikan

Oke mari kita simak tulisan yang mau mencoba dibuat formal tapi gagal ini…

 

PPN adalah Pajak yang di kenakan atas transaksi penjualan dan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Perusahaan yang sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib kudu fardhu ain memungut dan menyetorkan PPN.

Tarif pajak pada umumnya adalah 10%.

Nilai PPN nya adalah 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP pada umumnya adalah dari Nilai Total Penjualan/Pembelian setelah dikurangi diskon awal.

PPN yang harus perusahaan PKP pungut ke pembeli pada saat menjual BKP atau JKP di sebut sebagai PPN Keluaran (saldo normal kredit).

PPN yang harus kita bayarkan ke perusahaan PKP pada saat membeli BKP atau JKP di sebut sebagai PPN Masukan (saldo normal debit).

Cukup dengan istilah-istilah yang rumit dan membingungkan seperti hati doi, sekarang mari mulai ke contoh kasus sederhana dibawah ini, check this out:

Kasus: PT Excelsior Sukses

Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses membeli Barang X ke CV Aliansi dengan Harga Rp 1.000.000 dan atas pembelian barang tersebut di kenakan PPN dengan tarif 10% dengan transfer bank.

Maka, secara akuntansi, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sebagai berikut:

(Dr.) Persediaan Barang Dagang       Rp 1.000.000

(Dr.) PPN Masukan                               Rp    100.000

(Cr.)           Bank                                                                                  Rp. 1.100.000

 

PT Excelsior Sukses membeli Barang X sebesar 1 Juta, tapi PT Excelsior Sukses harus membayar sebesar 1,1 Juta.

Lah rugi dong ya bayar lebih?

Enggak, bukan gitu santhai.

Next…

 

Selama bulan Maret 2017, PT Excelsior Sukses menjual barang X ke CV Yunrafa dengan harga Rp 2.000.000 atas penjualan barang tersebut CV Yunrafa di pungut PPN dengan tarif 10%. CV Yunrafa membayar secara tunai Rp 1.500.000 dan sisanya tempo N/30.

Maka, secara akuntansi, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sebagai berikut:

(Dr.) Piutang Usaha                         Rp 700.000

(Dr.) Kas                                             Rp 1.500.000

(Cr.) PPN Keluaran                                                          Rp 200.000

(Cr.) Penjualan                                                                 Rp 2.000.000

 

(Dr.) Harga Pokok Penjualan       Rp 1.000.000

(Cr.) Persediaan Barang Dagang                                  Rp. 1.000.000

 

Jadi, PT Excelsior Sukses menjual Barang X sebesar 2 Juta, tapi PT Excelsior Sukses malah menerima pembayaran dari CV Yunrafa sebesar 2,2 Juta.

Lah dapet untung dong ya dapat lebih?

Enggak, bukan gitu kamsudnya,

Jadi, PPN yang PT Excelsior Sukses pungut dari pembeli (CV Yunrafa), harus dibayarkan ke kantor pajak atau kas negara paling lambat akhir April 2017.

Tapinya, PT Excelsior Sukses tidak membayar sebesar Rp 200.000, karena sebelumnya PT Excelsior Sukses membayar PPN ke CV Aliansi atas pembelian barang sebesar Rp 100.000. Maka, PT Excelsior Sukses harus membayar PPN bulan Maret 2017 sebesar Rp 100.000 (Rp 200.000- Rp 100.000) .

Jadi, PPN Masukan, berfungsi sebagai pengurang atas PPN yang akan kita setor ke kas negara.

Secara Rumus maka,

PPN yang harus di bayarkan ke Kas Negara = Total PPN Keluaran – Total PPN Masukan

Istilahnya adalah kurang bayar.

 

Nah, di akhir bulan, atau dalam kasus ini, per 31 Maret 2017, PT Excelsior Sukses harus menjurnal pengakuan PPN Kurang bayar sebagai berikut:

(Dr.) PPN Keluaran                                          Rp 200.000

(Cr.) PPN Kurang Bayar/Utang PPN                                          Rp 100.000

(Cr.) PPN Masukan                                                                       Rp 100.000

 

Step 1, Saldo PPN Keluaran = 0

Saldo normal PPN Keluaran di sisi kredit. Untuk meng-nol-kan saldo PPN keluaran, maka jurnal kan PPN Keluaran di sisi debit dengan nominal sebesar PPN Keluaran di saldo normal.

Step 2, Saldo PPN Masukan = 0

Saldo normal PPN Masukan di sisi debit. Untuk meng-nol-kan saldo PPN masukan, maka jurnal kan PPN Masukan di sisi kredit dengan nominal sebesar PPN Masukan di saldo normal.

Step 3, selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan, masukkan ke akun PPN Kurang Bayar/Utang PPN dengan Saldo Normal Kredit.

 

Terakhir, tanggal 15 April, PT Excelsior Sukses membayar PPN Kurang Bayar ke kas negara sebesar Rp 100.000 dengan transfer bank.

Maka, PT Excelsior Sukses akan menjurnal sbb:

(Dr.) PPN Kurang Bayar/Hutang PPN                       Rp 100.000

(Cr.) Bank                                                                                                            Rp 100.000

 

Setelah membaca penjelasan tentang perlakuan akuntansi untuk PPN, apa masih ada yang kurang jelas? Bisa di tanyakan di kolom komentar hehehe.

Maka untuk selanjutnya, saya akan membahas cara mengaplikasikan perlakukan akuntansi untuk PPN yang awalnya di jurnal secara kedalam sistem akuntansi, yaitu Zahir Accounting Software karena saya trainernya HAHAHA, di tulisan saya berikutnya. Eaaak.

Sekian tulisan kali ini. Semoga bermanfaat.

Terimakasih. Muah.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Perpajakan: PPh Final vs PPh Tidak Final

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha amigos salvegos(?)

Padaaaaa, tulisan kali ini saya akan menyampaikan sebuah materi perpajakan yaitu PPh Final vs PPh Tidak Final.

Tenang, kali ini tulisannya singkat (yaay)



 

Jadi dimulai dari pengertian PPh itu sendiri. Makhluk seperti apa itu PPh?

Lalu, kenapa ‘h’ nya huruf kecil? (atau apa cuma saya yang pernah berfikir demikian :p)

PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Jadi akhirnya terbongkarlah kenapa ‘h’ nya itu huruf kecil bukan huruf besar. #infopenting2k16

Saya itu suka maleess banget ngasih pengertian akan suatu hal yang sebenernya kalo dari kata tersebut sudah mencerminkan definisi. Misalnya nih ya:


A: Apa itu Pajak Penghasilan?

Saya: Pajak atas Penghasilan.

A: Ya itu saya juga tahu. Ya pajak atas penghasilan itu yang kayak gimana definisinya?


Padahal dari situ sudah keliatan, tapi minta definisi yang panjang-panjang. Biasanya saya suka pakai kata-kata sendiri seperti:


Saya: *menghela nafas* Jadi, kita punya penghasilan, bentuk apapun, baik itu gaji, upah, fee jasa, royalti, dan lain-lain. Lalu atas penghasilan yang kita punya tersebut dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya.


Lalu yang terjadi adalah …


A: Maksud saya, definisi menurut undang-undang PPh nya. Kamu ini tahu atau tidak sih?


Padahal kan lebih enak pakai kata-kata sendiri. Tapi saklek gitu. Tapi gpp, challenge acceptance!


Saya: *menghela nafas jilid 2* Menurut Pasal UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.


Lalu timbul pertanyaan, apa itu Subjek Pajak dan apa yang dimaksud dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Jeng-jeng. Skip lah. Besok-besok akan kita kupas full tentang PPh Potong-Pungut.

Next..

Setelah kita tahu apa itu Pajak Penghasilan, kemudian selanjutnya ada istilah Final dan Tidak Final. Apa pula itu yaa?

Lagi-lagi dari kata-katanya sudah ketahuan bukan?

Final –>  sudah final, artinya sudah selesai

Tidak Final –>  Belum final, artinya belum selesai

Kita jadikan ini keyword, supaya jika kelak kita lupa, maka dengan mengingat keyword ini maka kita akan inget (semoga :p)

Lalu bagaimana kita mengimplementasikan keyword ini. Stay tunee..


PPh Final –> Kita kena pajak, langsung bayar saat itu juga. Selesai.

PPh tidak final –>  Kita kena pajak, tidak langsung dibayar saat itu juga. Belum selesai.


B: Heh apaan? Masih ga ngerti.

Calm down..

Jadi beginii..

Dah selesai..

#kemudiandiamukmasa


 

Jadi, maksudnya PPh Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka pada saat itu juga kita akan dipotong pajak dan dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak. Daaaan, karena sudah dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan, maka PPh final ini tidak bisa di kreditkan atau di kurangkan dari jumlah PPh terutang pada saat perhitungan PPh badan.

Lalu, maksudnya PPh tidak Final adalah, saat kita sebagai subjek pajak (baik orang pribadi atau badan usaha) dikenakan Pajak Penghasilan, maka tidak pada saat itu juga kita akan dipotong pajak. Jadi, belum dianggap telah melunasi kewajiban perpajakan kita untuk menyetor dan melaporkan pajak. Terus, kapan dianggapnya? Pada saat perhitungan PPh badan. Jadi PPh Tidak Final ini akan mengkreditkan/mengurangkan si PPh badan ini.

Simpel nya sih, mending dihafalin salah satu saja, misalnya PPh Final, nah kalau mau tahu PPh tidak final tinggal di negatifkan saja pengertian dari PPh Final yang telah dihafalin. 😀


 

B: Contoh PPh final dan tidak final apa saja ya?

Nice Question!

Contoh PPh Final adalah PPh Pasal 4 ayat 2, yaitu pajak yang dikenakan atas jasa sewa tanah dan bangunan, bunga deposito, dll.

Contoh PPh tidak Final adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 21 –>  Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak dalam negeri
  2. PPh Pasal 22 –> Impor, Bendaharawan, Migas, Lelang
  3. PPh Pasal 23 –> Royalti, Sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen.
  4. PPh Pasal 24 –> PPh atas penghasilan WNI di luar negeri.
  5. PPh Pasal 25 –>  Angsuran PPh
  6. PPh Pasal 26 –> Gaji, Upah, Honorarium untuk wajib pajak luar negeri
  7. PPh Pasal 28 –> Pajak Lebih Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun > PPh Terutang)
  8. PPh Pasal 29 –> Pajak Kurang Bayar (Angsuran PPh Pasal 25 setahun < PPh Terutang)

 

Jadi, sudah bisa dipahami perbedaan PPh Final dan PPh Non Final? Atau malah bikin bingung? Feel free to ask lah yaa 🙂



 

Sekian dan Terimakasih. Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Wr. Wb

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

Perpajakan: Rangkuman Materi KUP A dan B

Assalamualaikum Wr. Wb.

Haloha Spada..

Saya lagi mengalami masa-masa dimana saya senang banget mantengin layar laptop, baik sebagai orang yang butuh hiburan karena saya pengangguran, maupun cari hal-hal yang bermanfaat misalnya nonton captain tsubasa video tutorial atau video yang nambah wawasan di Youtube.

Nb: eh iya, btw saya punya youtube channel loh bisa dilihat di => Sini <=. Kritik dan saran sangat dibutukan. #promosieww.

Pas lagi lihat video berita tentang Tax Amnesty, saya akhirnya teringat tentang Pajak, otomatis teringat masa-masa dimana pernah merasakan kursus Brevet Pajak di IAI (Bisa dilihat disini). Waktu itu ada ujian tentang KUP A dan B. Sebenarnya ujiannya Open Book, tapi males bawa buku UU yang berat itu (biasanya saya cuma bawa modulnya saja). Lagipula, saya juga masih kurang memahami bahasa-bahasa pajak yang rumit di UU KUP. Oleh karena itu, untuk memahami, saya menggunakan metode merangkum, dan merangkumnya tidak di tulis tangan melainkan menggunakan Ms. Word. File nya masih ada di Laptop, kemudian jadi pengen share kesini untuk bahan belajar buat ujian brevet AB maupun ujian di kampus, siapa tahu membantu heee.

Karena masih ada yang kurang, saya kembali merapihkan rangkuman ini. Setelah menurut saya rapi, seperti ini penampakan rangkumannya

KUP

Ada 2 rangkuman: yaitu rangkuman KUP A&B dan rangkuman sanksi administratif perpajakan. Link downloadnya yaitu:

Versi Word

a. Via Google Drive : Klik Dimari

Versi PDF

a. Via Google Drive : Klik Dimari

Sekian dan semoga bermanfaat ya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Nb2: Buat yang berbaik hati yang udah download atau baca, mungkin bisa kasih feedback di komentar hee. Terimakasih sebelumnya..

Update 08 Maret 2023: untuk link google drive telah diperbaharui yaa. Untuk link 4shared telah dihapus karena link sudah tidak berlaku. Jadi bisa langsung dilihat/didownload tanpa request access terlebih dahulu. Silahkan.

==

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)

The Journey: Pengalaman Brevet Pajak AB di IAI

Assalamualaikum Wr. Wb.

Syudah terlalu lama blog ini sendiri tanpa sentuhan ketikan tangan saya yang suka menuliskan kata – kata galau di social media saya #eh #abaikan #yunissalelah.

Kali ini saya akan membagian sebuah catatan perjalanan saya mempelajari hal baru walau enggak jauh – jauh dari dunia akuntansi seperti saya yang enggak bisa jauh – jauh dari kamu, kamu iya kamu. :3

Ditengah kesendirian saya, disuatu malam cerah yang gabut karena perjalanan itu telah usai sambil memakan nasi goreng yang dijual persis didepan rumah saya #fyi dan teh k*otak yang dibeli di warung samping rumah saya, akhirnya saya ingin menuliskan perjalanan saya menjadi sebuah catatan di blog ini.

Dimulai dari bertahun – tahun yang lalu, saya mengenal kata brevet pajak dan terbagi 2 yaitu AB dan C. Dimana A untuk pajak orang pribadi, B untuk pajak badan dan C untuk pajak internasional. Sudah lama saya ingin merasakan sensasi mempelajari seperti apa perhitungan yang menjadi pendapatan negara terbesar ini. Tapi, dari segi waktu dan –terutama- dana, akhirnya pada awal Juli 2015 saya berniat mengikuti kursus brevet ini. Saat itu saya sedang libur kuliah di UI maupun di UT dan hanya sesekali ke UI untuk mengurus kepanitiaan.

Hal pertama yang saya lakukan tentu saja memilih tempat untuk kursus, ada beberapa kandidat:

  1. PPA FEB UI –> Tempat dekat, biaya lumayan, pasti cepat beradaptasi dengan lingkungan karena cukup sering saya ‘nongol’ di FEB, entah karena ada kelas, ikut seminar, atau sekedar makan ayam bakar sambal bali di KAFE (Kantin FE) :P. Tapi saya kemudian mencoret dari pertimbangan karena saya bosan di UI terus, mau cari suasana baru. #eaah.
  2. IKPI Jakarta –> berdasarkan survey di internet merupakan rekomendasi tempat untuk kursus brevet, biaya lumayan lebih murah bahkan dari PPA FEB UI. Tapi begitu lihat lokasinya, ah dari depok ke mall ambasador kuningan cukup jauh. Saran saya, kalau rumahnya deket – deket situ mending kursus disana saja ngapain jauh – jauh.
  3. STAN –> the most low cost, high quality, i think, tau sendiri kan kualitas STAN seperti apa, saya rasa mungkin saja loh ya kualitas kursusnya juga sama. Tapi karena masalah lokasi yang ah sudahlah. Next..
  4. IAI Depok –> diantara keempat list saya ini, dari segi cost merupakan yang paling tinggi. Tempatnya di ruko ITC depok dan dekat dari rumah saya (walau ke UI lebih dekat lagi). Tapi saya berprinsip cost tidak menghianati hasil, akhirnya saya memilih kursus disini setelah melihat websitenya di http://www.iaiglobal.or.id/v02/ppl/ppl.php?sbid=98.

Secara cost ya kalau diurutin dari bawah ke atas itu sbb: STAN–>  IKPI –> PPA FEB UI –>  IAI

IAI Depok, Checklist.

Next, memilih jadwal kelas. Awalnya saya ingin ikut kelas reguler siang (Sabtu-Minggu pukul 13.00-18.00 WIB). Akan tetapi akhirnya saya banting setir ikut kelas intensif (senin-jumat pukul 17.15-21.00 WIB) karena:

  1. Lama belajarnya hanya 2 bulan dengan bobot materi yang sama, jadi semacam kelas akselerasinya. Saya tidak mau lama – lama nanti keburu bosen 😛
  2. Weekend saya tidak terpakai. Saya masih bisa jalan – jalan atau istirahat saat weekend.

Akhirnya saya resmi mendaftar di brevet AB kelas intensif angkatan 57 bersama sobat saya yang merupakan tetangga saya di rumah maupun di kampus. (y)

Running 10 Agustus 2015 diundur 1 minggu dari jadwal yang seharusnya. Hari pertama saya datang terlambat setengah jam karena ada urusan di kampus. Sobat saya bahkan masih dikampusnya saat saya sudah di IAI. Setelah absen, saya diberikan tas, blocknote, pulpen, modul brevet dan uu. Cukup berat mengingat saya juga membawa laptop pada hari itu.

*Y1 = Saya, Y2 = Sobat saya.

Y1 : Y2, lu dimana?

Y2: di kampus, lu?

Y1: udah di tkp

Y2: mulainya jam setengah 8 kan?

Saya lemot seketika. Lah?

Y1: sekarang woy sekarang.

Y2: hah demi apa? Kata lu jam setengah 8?

Y2: kapan gw ngomong? -_-  Baca jadwal makanya. Udah lu dateng sesi 2 aja.

Akhirnya dia tiba jam 19.00 saat istirahat sambil nyengir – nyengir seperti biasa.

Hari pertama di mulai dengan materi KUP A dengan Pak W. Saya mendengarkan dengan seksama bahasa – bahasa ‘asing’ ala orang kantoran yang membuat saya mengerutkan kening karena belum tahu istilah – istilah tersebut. Tapi overall, hari pertama saya cukup exited.

Hari demi hari berlalu. Saya yang tipe pemalu memang jarang berinisiatif untuk mengajak berkenalan teman satu kelas kecuali mereka yang mengajak berkenalan dahulu. Tapi akhirnya saya mulai mengenal sebagian lebih teman satu kelas saya. Semua bercampur baur disini. Dimulai dari yang paling muda adalah mahasiswi semester 3, kemudian duo mahasiswi semester 5 (saya dan sobat saya), trio mahasiswi yang baru saja sidang kelulusan, trio mahasiswa pencari kerja,mbak mbak pencari kerja, mbak – mbak dan ibu – ibu pekerja, mas – mas pekerja, dan ada ibu dosen.

Setelah materi KUP A dan PPH OP (Pak D) selesai disampaikan. Next ujian pertama diadakan. Soal KUP A berisi esai 10 soal dan PPH OP mengisi SPT 1770. Saya sangat ragu dengan jawaban PPH OP saya, btw.

Dilanjutkan dengan materi PPH PotPUt dengan Pak BS. Saya akhirnya mengetahui apa maksud dari PPH PotPut itu adalah PPH Pasal 21,22,23 dan kawan – kawannya. Ujiannya mengisi SPT juga.

Saat masuk materi PPN A (Pak Y) saya sudah mulai masuk kuliah. Karena belum terbiasa, akhirnya saya bersamaan dengan sobat saya pun tumbang dan tidak mengikuti ujian PBB (Pak BM) dan PPN A. Saya akhirnya mengikuti ujian susulan pada akhir pekan, tidak bersama sobat saya karena dia sedang ada urusan. Untung saja saya tidak sendiri, ada 3 orang yang juga ikut susulan.

Hal seru dari kelas intensif ini adalah materi pemeriksaan pajak, KUP B, PPH Badan, PPN B, dan akuntansi perpajakan semua di ampu oleh pak W, karena pengajar yang harusnya mengajar itu tidak bisa hadir. Hal seru lainnya adalah suasana kelas yang sangat membaur. Saling bercerita dan berbagi pengalaman. Saya cukup nyaman berada dikelas ini.

Satu hal yang merupakan kunci sukses belajar pajak adalah à Pahami fondasinya yaitu KUP, lalu tetap berlatih mengerjakan soal – soal kasus.

Tiba materi yang terakhir adalah E-SPT dengan Pak BS lagi, ah atmosfirnya jadi sedikit berbeda. Bau – bau perpisahan mun muncul. Saya dan sobat saya menjadi baper (bawa perasaan). Kami tukeran kado dan berfoto dan makan bersama pada akhirnya. Btw, saya mendapat tupperware yang langsung diambil mama saya hehe.

Akhirnya sekarang, setelah saya selesai menulis ini, saya:

  1. Kangen masuk angin gegara kena angin malem
  2. Kangen nyanyi – nyani enggak jelas di motor
  3. Kangen ngantuk dengerin pengajar
  4. Kangen suasana kelas
  5. Kangen pusying – pusying an abis kelar materi besoknya ujian
  6. Kangen sensasi kuliah malem
  7. Kangen ‘ngayap’ kelar les sama sobat saya
  8. Kangen heboh liat nilai udah ada yang keluar
  9. Kangen bingung milih mau ngerjain tugas kuliah atau belajar buat ujian
  10. Kangen nasi kotak dan coffe break 😛

Overall, selain telah mendapat ilmu perpajakan yang memang tujuan utama saya ikut kursus brevet ini, saya juga mendapatkan banyak sekali kisah diluar itu.

Thanks Kelas Intensif AB Angkatan 57. Sampai bertemu lagi dilain kesempatan. Inget saya yang suka pakai jaket merah, bertas ransel hitam, dan bermotor v*rio ya.

Kira – kira itulah yang bisa saya bagikan haha. Doain ya supaya ilmu perpajakan saya yang saya dapatkan berguna untuk kehidupan dan karier saya eaa.

Kalau mau tanya lebih lanjut tentang brevet AB di IAI ini atau kalau mau tanya materi tentang pajak bisa ditanyakan. Feel free to comment, feel free to ask lah ya…

Bubyee :3

Wassalamualaikum Wr. Wb.


 

*Update 17 Juni 2016*

Sebenernya tahu ini udah lama, tapi baru saya update sekarang untuk sekilas info.

Ternyata eh ternyata, kalau dapet nilai tertinggi di kelas dan memenuhi kriteria nilai akhir minimal ala IAI (kalau nte salah 85) bisa ikut Brevet C di IAI atau beasiswa ikut USKP A gratis lho. Tapi eh tapi, dengan catatan kalau tidak ada ujian yang susulan atau perbaikan. Ini di IAI Cabang Depok ya, nte tau kalau cabang lain-lain gimana ketentuannya.

Walhasil, saya tidak bisa klaim yang gratis itu karena saya pernah susulan untuk 2 materi (capek boo, kelar materi malem besoknya ujian, belom paginya kuliah, eaa curhat). Kalau saja saya tidak susulan, terus kebetulan jadi pinter materi PBB dan PPN A, yey pasti seneng beud deh dapet ilmu plus-plus gratis pulak. #mentalgratisan.

Jadi intinya, kalo brevet yang serius ya semuanya. Siapa tahu, bisa ikut Brevet C atau beasiswa ikut USKP A gratisan. Usahakan jangan ada ujian susulan atau perbaikan gitu. Hehe. Kan lumayan, kalau misalnya emang udah nyiapin dana buat brevet C atau ujian USKP bisa dialihkan ke yang lain. Investasi reksadana mungkin. #lah

Wokayy, sekian dan terimakasih atas perhatiannya.


 

*Update 12 Juli 2016*

Entah udah lama atau enggak kalau link ini http://www.iaiglobal.or.id/v02/ppl/ppl.php?sbid=98 udah enggak bisa diakses ya. Karena ternyata eh ternyata tampilan website IAI udah baru lebih full colour nah jadi silahkan kalau mau lihat jadwal kursus brevet silahkan klik disini coba atau http://www.iaiglobal.or.id/v03/PPL/jadwalkursus lalu silahkan pilih jenis kursus mau brevet AB atau C, pilih jenis kelas (reguler, intensif, dll), dan pilih lokasi.

Demikian sekilas info hehe.

 

(Kursus privat akuntansi/zahir/accurate dan jasa pembuatan laporan keuangan, Klik Disini)